Dauztech.blogspot.com

DT

Minggu, 09 November 2014

Miskin Yang Sebenarnya



Orang yang berpakaian lusuh, kusam, atau bahkan sobek di beberapa bagiannya. Mereka yang tak memiliki pakaian selain yang melekat di tubuhnya, bahkan orang-orang yang memanfaatkan bekas karung terigu untuk dijadikan pakaian, apakah mereka yang dikategorikan orang miskin?

Orang-orang yang tak memiliki cukup makanan untuk disantap setiap hari, yang kebingungan setelah sarapan pagi siang nanti tidak tahu harus makan apa, atau mereka yang tidak yakin apakah esok hari masih ada makanan untuk disantap. Orang-orang yang hanya bertemu makanan satu kali dalam sehari, atau mereka yang terpaksa berpuasa berhari-hari karena tidak ada uang untuk membeli sedikit makanan. Inikah yang disebut miskin?

Anak-anak yatim dan terlantar di banyak panti asuhan, atau anak-anak yang berkeliaran di jalanan mencari makan di usia mereka yang masih belia. Para pengamen jalanan, tukang koran, tukang semir sepatu, pedagang asongan, yang penghasilan mereka lebih kecil dari uang jajan anak-anak di sekolah elit dan terpadu. Miskinkah mereka?

Tukang gali, buruh bangunan, buruh angkut di pasar, penyapu jalanan, pengais dan tukang angkut sampah, tukang becak, tukang ojeg, supir angkot, kondektur bis, serta semua pekerja kasar lainnya, benarkah mereka komunitas orang-orang miskin?

Anak-anak penderita gizi buruk, orang-orang yang sakit bertahun-tahun tak kunjung sembuh karena tak pernah bisa membeli obat, orang-orang yang memiliki banyak hutang dan tak sanggup membayarnya meski harus menyicil, mereka yang kerap mengantri pembagian jatah sembako, atau warga yang masuk dalam daftar penerima dana bantuan langsung tunai (BLT), miskin sesungguhnya?

Sebuah keluarga yang puluhan tahun berpindah-pindah kontrakan lantaran terlalu sering diusir pemilik kontrakan karena tak sanggup membayar, keluarga lainnya yang bahkan untuk mengontrak pun tak sanggup, atau mereka yang memilih mendirikan gubuk-gubuk di daerah kumuh atau tempat pembuangan sampah. Layakkah disebut miskin?

Yang tidak punya handphone, tidak pernah makan pizza, tidak tahu rasanya ayam crispy merk terkenal, yang tak pernah tahu jenis makanan terdaftar di restoran karena nama dan bentuknya sangat asing, tidak pernah ke bioskop, bahkan tidak punya televisi di rumah mereka, ini yang dibilang miskin?

Orang-orang yang tak memiliki satu jenis pun kendaraan meski hanya sebatang sepeda, yang setiap hari mengukur jalan terpanggang matahari, tak pernah merasakan sejuknya pengatur udara (air conditioner) di dalam mobil, yang celingak-celinguk jika masuk ke gedung bertingkat atau hotel, yang cuma bisa bengong di dalam Mall atau pusat perbelanjaan karena mereka hanya bisa bermimpi memiliki barang-barang yang terpajang di etalase, yang seperti inikah miskin itu?

***

Bukan. Sepanjang mereka tak merasa miskin, selama mereka selalu merasa cukup dengan apa yang dimiliki, semasa rasa syukur selalu menjadi kekuatan utama dalam menjalani kehidupan, dan menjadikan Allah satu-satunya tempat bergantung dan meminta, mereka adalah orang-orang kaya.

Tidak. Selagi mereka tak cepat putus asa, tak selalu mengeluh dan menangisi nasib, tak mengemis dan selalu berharap belas kasihan dari orang lain, tak menjadikan dirinya beban bagi orang lain, mereka justru sangat kaya.

Miskin sebenarnya, mereka yang tak bersyukur atas setiap nikmat yang didapatinya, yang tak pernah merasa cukup dan selalu ingin hidup berlebih. Teramat banyak, mereka yang terlihat berlimpah harta tetapi sesungguhnya jauh lebih miskin dari orang-orang yang sering disebut miskin

TELAGA HATI



Suatu hari seorang tua didatangi seorang pemuda yang sedang dirundung masalah.
Tanpa membuang waktu pemuda itu langsung menceritakan semua masalahnya.
Pak tua hanya mendengarkan dgn seksama, lalu Ia mengambil segenggam serbuk pahit dan meminta anak muda itu untuk mengambil segelas air.
Ditaburkannya serbuk pahit itu ke dalam gelas, lalu diaduknya perlahan,
“Coba minum ini dan katakan bagaimana rasanya “, ujar pak tua
“Pahit, pahit sekali “, jawab pemuda itu sambil meludah ke samping

Pak tua itu tersenyum, lalu mengajak tamunya ini untuk berjalan ke tepi telaga belakang rumahnya. Kedua orang itu berjalan berdampingan dan akhirnya sampai ke tepi telaga yg tenang itu. Sesampai disana, Pak tua itu kembali menaburkan serbuk pahit ke telaga itu, dan dengan sepotong kayu ia mengaduknya.
“Coba ambil air dari telaga ini dan minumlah.” Saat si pemuda mereguk air itu, Pak tua kembali bertanya lagi kepadanya,
“Bagaimana rasanya ?”
“Segar”, sahut si pemuda.
“Apakah kamu merasakan pahit di dalam air itu ?” tanya pak tua
“Tidak, ” sahut pemuda itu
Pak tua tertawa terbahak-bahak sambil berkata:
“Anak muda, dengarkan baik-baik. Pahitnya kehidupan, adalah layaknya segenggam serbuk pahit ini, tak lebih tak kurang.
Jumlah dan rasa pahitnyapun sama dan memang akan tetap sama. Tetapi kepahitan yg kita rasakan sangat tergantung dari wadah yang kita miliki. Kepahitan itu
akan didasarkan dari perasaan tempat kita meletakkannya. Jadi saat kamu merasakan kepahitan dan kegagalan dalam hidup, hanya ada
satu yg kamu dapat lakukan. Lapangkanlah dadamu menerima semuanya itu, luaskanlah hatimu untuk menampung setiap kepahitan itu”.

Pak tua itu lalu kembali menasehati pemuda itu:
“Hatimu adalah wadah itu. Perasaanmu adalah tempat itu. Kalbumu adalah tempat kamu menampung segalanya. Jadi jangan jadikan hatimu seperti gelas, buatlah laksana telaga yg mampu menampung setiap kepahitan itu, dan merubahnya menjadi kesegaran dan kedamaian. Karena Hidup adalah sebuah pilihan, mampukah kita jalani kehidupan
dengan baik sampai ajal kita menjelang? Belajar bersabar menerima kenyataan adalah yang terbaik”

8 Hadiah Terindah

Aneka hadiah ini tidak dijual di toko. Anda bisa menghadiahkannya setiap saat, dan tak perlu membeli!
Meski begitu, delapan macam hadiah ini adalah hadiah terindah dan tak ternilai bagi orang-orang yang Anda sayangi.

1. Kehadiran
Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah hadiah yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir di hadapannya lewat surat, telepon, foto, faks, e-mail atau chatting. Namun dengan berada di sampingnya. Anda dan ia dapat berbagi perasaan, perhatian, dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagiaan.

2. Mendengarkan
Sedikit orang yang mampu memberikan hadiah ini, sebab kebanyakan orang lebih suka didengarkan, daripada mendengarkan. Sudah lama diketehui bahwa keharmonisan hubungan antar-manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan hadiah ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar dengan baik,  pastikan Anda dalam keadaan betul-betul santai dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikannya. Tatap wajahnya. Tak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya. Ini memudahkan Anda untuk memberi tanggapan yang tepat setelah itu. Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekadar ucapan terima kasih/syukur pun akan terdengar manis baginya.

3. Diam
Seperti kata-kata, di dalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya, diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya “ruang.” Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati,mengatur, mengkritik bahkan mengomeli.

4. Kebebasan
Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah “Kau bebas berbuat semaumu.” Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.

5. Keindahan
Siapa yang tak bahagia jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik ? Tampil indah dan rupawan juga merupakan hadiah. Bahkan tak salah jika Anda menghadiahkannya tiap hari! Selain keindahan penampilan pribadi, Anda pun bias menghadiahkan keindahan suasana di rumah. Vas dan bunga segar cantik di ruang keluarga atau meja makan yang tertata indah, misalnya.

6. Tanggapan Positif
Tanpa sadar, sering kali kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat, berapa kali dalam seminggu terakhir Anda mengucapkan terima kasih/syukur atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih/syukur dan pujian (dan juga permintaan maaf ), adalah hadiah cinta yang sering terlupakan.

7. Kesediaan Mengalah
Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan hadiah “kesediaan mengalah.” Anda mungkin kesal atau marah karena ia terlambat datang memenuhi janji. Tapi kalau baru sekali itu terjadi, kenapa mesti jadi pemicu pertengkaran yang berlarut-larut? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini

8. Senyuman
Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputusasaan, pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah. Senyuman juga merupakan isyarat untuk membuka diri dengan dunia sekeliling kita. Kapan terakhir kali Anda menghadiahkan senyuman manis pada orang yang Anda kasihi?

Beratnya Dosa Pelanggaran HAD (Berzina)



Perbuatan zina adalah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela, sangat keji, dan sangat menjijikkan baik menurut pandangan Alloh maupun menurut pandangan manusia yang berakal sehat, maka sudah semestinya bila Alloh memberikan azab yang demikian berat di dunia dan di akhirotnya. Di dunia, dengan berzina dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit yang mengerikan dan menjijikkan serta sangat membahayakan, baik bagi pelaku zina sendiri maupun bagi orang lain dan keturunannya, seperti AIDS yang akhir-akhir ini sempat menggoncangkan dunia bagaikan monster yang sangat menakutkan, konon katanya sampai saat ini belum ada satu pun ahli medis di dunia ini yang telah menemukan obat yang dapat menyembuhkannya, selain Alloh.

Zina hanya sebuah kata yang ringan didengar, namu akibat dari perbuatan zina dapat menimbulkan penderitaan lahir bathin yang sangat panjang, nama seseorang menjadi tercela, terlebih bagi wanita sebagai korban yang langsung akan menaggung akibatnya, seperti terjadinya kehamilan, yang pasti akan malu dan menjadi aib bagi dirinya, mencoreng-moreng nama baik keluarga dan anak yang dilahirkannya pun ikut menanggung penderitaan lahir bathin.

Apabila perzinaan itu sudah merajalela, maka orang lain yang tak berdosa pun akan ikut menaggung resiko dan akibatnya, namun yang sangat mengerikan adalah azab dan kemurkaan Alloh kelak di akhirot tentu lebih berat dan dahsyat. “Na’uudzu Billaahi Min Dzaalik(a)”. Lebih-lebih jika perzinaan itu dilakukan dengan istri tetangga, maka akan lebih besar lagi dosanya. Di samping mendapatkan dosa dari melakukan zina itu sendiri, juga ia mendapat dosa dari menyakiti hati tetangganya dan menghancurkan rumah tangga (bahasa jawa: ngerusak pager ayu). Itulah laki-laki yang biadab. Apalagi bagi wanita, di samping ia menanggung dosa zina itu sendiri juga harus menaggung dosa karena telah mengkhianati suaminya dan menaggung penderitaan anak-anaknya bila ia sudah mempunyai anak. Maka, tidak berlebihan kiranya bila wanita yang demikian itu disebut wanita laknat pengkhianat.

Di dalam hukum Islam, perzinahan adalah termasuk pelanggaran berat dan dosa besar. Sesuai dengan hokum Islam yang berlaku di dalam Al-Qur’an, adalah apabila pelakunya masih ghoiru muhshon (bujang/gadis) maka harus dijilid (didera/dicambuk) seratus kali, dan apabila pelakunya sudah muhshon (bersuami/beristri/janda/duda) maka harus dirajam, yaitu ditanam separo badan dan dilempai dengan batu hingga mati. Sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an, Surat An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: Yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Ditopang juga dengan sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shomit dalam Hadits Muslim, yang berbunyi:Yang artinya: “Ambillah sunnah dariku (Nabi Muhammad), ambillah sunnahku, sungguh Alloh telah menjadikan jalan (taubat) bagi mereka (wanita), yaitu perawan dan bujang yang berjina maka didera 100 X dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan janda dengan duda yang berzina didera 100 X dan dirajam hingga mati”.

Sungguh dhzolim orang yang hidup sekali di dunia ini hanya mencari kepuasan nafsu belaka, kepuasan yang hanya sesaat, yang hanya menuruti hawa nafsu, membiarkan Iblis/Syetan laknat Jahannam bersemayam di dalam dirinya dan melakukan perbuatan dosa menjadi suatu kebanggaan, ia tidak menyadari bahwa di dunia ini kewibawaannya akan hilang, umurnya pendek, menjadi fakir, dan di akhirotnya kelak ia akan berhadapan dengan perhitungan amal yang buruk, dan akan merasakan penyesalan, penderitaan, kesengsaraan, murka Alloh, azab neraka. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Baihaqi, yang berbunyi:Yang artinya: “Hai golongan orang-orang Islam, takutlah kamu sekalian kepada perbuatan zina, karena sesungguhnya akibat melakukan zina itu ada enam perkara, tiga perkara (akan diterima) di dunia, dan yang tiga perkara lagi (akan diterima) di akhirot. Adapun tiga perkara yang akan ia terima di dunia, adalah; 1). Hilang kewibawaannya, 2). Umurnya pendek. 3). Fakir selamanya. Sedangkan tiga perkara yang akan ia terima di akhirot kelak, adalah; 1). Mendapat murka Alloh, 2). Hisaban amal yang buruk, 3). Azab akhirot (neraka)”.

Sebagaimana yang telah dijelaskan juga oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hasan bin ‘Arofah dari Anas bin Maalik, yang berbunyi:Yang artinya: “Pada hari kiamat nanti ada tujuh golongan, Alloh tidak mau melihat mereka, dan Alloh tidak mau mensucikan mereka, dan Alloh tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang beramal kebajikan, dan Alloh akan memasukkan mereka yang paling awal ke neraka, kecuali jika mereka bertaubat. Dan barangsiapa yang bertaubat, maka Alloh akan menerima taubatnya. (Tujuh golongan itu) ialah; 1). Orang yang menikahi tangannya (yaitu: onani/masturbasi), 2). Orang yang mengerjai (homo sex) dan 3). Orang yang dikerjai (lesbian), 4). Orang yang membiasakan minum arak, 5). Orang yang memukul orangtuanya hingga orang tuanya minta tolong (kesakitan), 6). Orang yang menyakiti tetangganya hingga tetangganya itu melaknatinya, dan 7). Orang yang menzinai (istri) tetangganya”.

Pelanggaran had/zina ini telah menjadi salah satu target keberhasilan Iblis dan bala tentaranya untuk menghancurkan manusia dan menggagalkan jalan menuju suganya orang iman, sebab tidak ada sesuatu akibat dari perbuatan dosa yang seberat akibat perbuatan zina setelah syirik (menyekutukan Alloh dengan yang lain). Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalamsebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Hisyam bin Maalik, yang berbunyi:Yang artinya: “Tidak ada dosa yang paling besar sesudah syirik di sisi Alloh daripada seorang laki-laki yang meletakkan sepermanya di dalam rahim yang tidak halal baginya”.

Didalam Hadits Tirmidzi, Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:Yang artinya: “Ketika orang mukmin berzina maka dia bukan orang mukmin. Dan ketika orang mukmin mencuri maka dia bukan orang mukmin, akan tetapi (lain halnya jika dia) bertaubat”.

Dengan berbuat zina seseorang akan kehilangan segala-galanya; di dunianya tidak berwibawa, menjadi orang fakir, umurnya pendek, dan di akhirotnya; mendapat murka Alloh, hitungan amalnya buruk sekali, dan menadapat azab yang sangat berat (yaitu siksa neraka).

Yang patut kita waspadai adalah jika perzinaan sudah merajalela di muka bumi ini, maka Alloh akan meratakan siksanya kepada semua manusia, artinya tidak hanya pelaku zina saja yang terkena akibatnya, akan tetapi juga orang lain yang tidak tahu-menahu pun akan terkena dampak negatifnya, yakni timbulnya bermacam-macam bencana sebagai siksa. Sebagaimana juga yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Ahmad dari Maimunah, yang berbunyi:Yang artinya: “Tidak henti-hentinya ummatku dalam keadaan baik, selama anak hasil perzinaan tidak merajalela di kalangan mereka. Jika anak hasil zina sudah merajalela di kalangan mereka, maka Alloh hampir-hampir saja meratakan siksa kepada mereka”.

Maka dari itu, bagi kita sebagai orang-orang Islam, orang-orang iman, orang-orang jama'ah hendaknya hadits-hadits diatas kiranya dapat menjadi bahan renungan dan control diri kita yang berharga untuk meningkatkan keimanan, kefahaman dan ketaqwaan kita sehingga dalam hidup di dunia yang hanya sementara ini benar-benar dapat kita gunakan untuk berbuat yang bermanfa’at dan yang terbaik dengan kita dasari untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya, memperoleh rohmat Alloh dan ridho-Nya sehingga kita sewaktu-waktu mati dalam keadaan khusnul khotimah. Amiin!

Apa bedanya ta'aruf dengan pacaran


Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.
Disinilah letak perbedaan antara pacaran dengan taaruf. Pacaran adalah jalan-jalan asyik berdua, jajan, nonton, bermesraan dan bercumbu. Sama sekali tidak ada porsi tentang persiapan real untuk hidup. Bahkan pacaran cenderung bohong dan menipu, karena umumnya masing-masing pihak ingin tampil ‘wah’ di depan pasangannya. Bedak, gincu, parfum, pakaian bagus, mobil dan segala asesoris lainnya adalah sesuatu yang harus ditonjolkan. Semua sangat jauh dari kehidupan real nanti dalam keluarga.
Padahal setelah menikah, justru semua itu akan ditinggalkan dan masing-masing baru akan tampil dengan wajah dan kelakuan aslinya. Padahal dahulu hal-hal seperti itu tidak pernah dibahas dalam masa pacaran, karena semua waktunya tersita untuk jatuh cinta.
Islam sesungguhnya sejak awal sudah memperkenalkan istilah ta’aruf sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf adalah sesuatu yang syar`i dan memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat.
Tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang ta’aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan
Istilah pacaran sebenarnya tidak ada batasan bakunya, namun umumnya yang namanya pacaran itu –apalagi di zaman permisif dan hedonis sekarang ini- tidak lain adalah hubungan lain jenis non mahram dengan segala aktifitas maksiatnya dari khalwat, zina mata, zina telinga dan sampai zina kemaluan.
Bahkan beberapa penelitian di berbagai tempat seperti di Yogyakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan pacaran itu memang telah melakukan hubungan tidak senonoh mulai dari bercumbu, berpelukan, berciuman sampai persetubuhan. Parahnya, semua itu umumnya dilakukan oleh para mahasiswa yang nota bene terpelajar dan calon pemimpin bangsa.
Jadi hampir bisa dikatakan bahwa pacaran itu tidak lain adalah zina atau minimal mendekati wilayah zina yang memang haram dan dilarang oleh semua agama.
Lalu bagaimana seorang laki-laki bisa mengenal calon pasangan hidupnya kalau bukan dengan cara pacaran ?
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
Selama ini kita menganggap bahwa pacaran itu adalah metode untuk melakukan pendekatan untuk mengenal lebih dekat. Namun kenyataannya tujuan itu jarang yang tercapai. Karena umumnya alih-alih melakukan pendekatan, yang terjadi justru melakukan sekian banyak bentuk kemaksiatan.
Buktinya, berapa banyak pasangan muda yang sebelum menikah sempat pacaran bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 5 – 10 tahun, sayangnya begitu mereka menikah langsung cerai dan hancur berantakan rumah tangganya. Belum lagi meningkatnya kasus hamil di luar nikah oleh pasangan sendiri dan juga perilaku seks bebas di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Istilah pacaran itu sendiri udah menjadi "biasa" ama qta.dimana pasangan tidak sah melakukan serangkaian aktifitas bersama. n kebanyakan aktifitas pacaran itu identik dengan apel malam minggu (namanya apel sudah pasti berduaan, karena kalau rame-rame namanya rombongan), juga nonton ke bioskop berdua, berboncengan sepeda motor, jalan-jalan berduaan, makan di restoran berduaan, tukar menukar SMS, saling bertelepon siang dan malam dan semua aktifitas lain yang mengasyikkan. Intinya adalah kebersamaan dan berduaan. Hampir sulit dikatakan pacaran bila semua itu dilakukan bersama-sama dalam kelompok besar.
Bahkan hakikat pacaran adalah pada keberduaannya itu. Inilah pacaran yang dikenal dan bukan yang tertulis dalam kamus. Jadi dengan pengertian yang lazim dikenal sekarang ini tentang pacaran, maka tidak bisa lain semua itu adalah khalwat yang diharamkan.
Islam sudah memperingatkan laki-laki dan wanita yang bukan mahram untuk tidak menyepi berduaan karena yang ketiganya adalah setan.

Mutiara Hati


"APA Yang Kau Cari...?"

Sudah di gunung, pantai kau rindukan
Tiba di pantai, gunungyang kau inginkan
Saat kemarau, kau tanya kapan hujan
Diberi hujan, kering kau tanyakan

Sudah tenang di rumah, pingin pergi
Begitu pergi, kau ingin ke rumah kembali
Sudah dapat ketenangan, keramaian kau cari
Keramaian kau temukan, ketenangankau rindui

Apa yang sebenarnya yang kau cari?
Belum berkeluarga, mencari istri/suami
Sudah berkeluarga, ngeluh anak belum diberi
Dapat anak, ngeluh lagi kurang rejeki
Ternyata sesuatu tampak indah karena belum kita miliki

Kapankah kebahagiaan akan kita dapatkan?, kalau yang belum ada selalu
kita pikirkan
Sedang Yang sudah diberi Allah kita abaikan?
Bukankah telah banyak yang kau dapatkan?
Jadilah pribadi yang SELALU BERSYUKUR
Karena kesyukuran akan membuatmu subur
Mungkinkah selembar daun bisa menutup bumi?
Sedang itu tak bisa menutupi telapak tanganmu sendiri
Tetapi saat selembar daun kecil itu kau tempel di mata
Maka bumi yang luas seperti tertutup semua

Begitu juga bila hatimu ditutupi keburukan
Seolah-olah semua isinya selalu kejelekan, terlebih dgn sesuatu yg tak
cocok dgn mu
Seluruh bumi seolah tak ada kebaikan
Padahal letaknya cuma hatimu yang ketutupan
Jangan tutup matamu dengan daun kecil
Jangan tutup hatimu dengan kotoran secuil
Syukuri nikmat Allah, meski kelihatan mungil
Terus istiqomah dengan sunnah maka kelak kau berhasil
Bila buruk hatimu, buruk pula akhlaqmu
Bila tertutup hatimu, tertutuplah segala sesuatu
Syukurilah semua apa yang ada padamu
Dari situ engkau memuliakan dirimu
Belajarlah berterimakasih kepada Allah Ta’ala
Sebagai modal untuk meMULIAkan-NYA.
Karena hidup adalah: "WAKTU yang dipinjamkan"
Dan harta adalah: "ANUGERAH yang dipercayakan"

Semoga bermanfaat 

Rabu, 19 Maret 2014

Reformasi Hukum Pertanahan di Indonesia Dalam Konteks Kekinian

Bab I. Pendahuluan
“Air, tanah, dan udara adalah milik negara dan dimanfaatkan seluas-luasnya oleh negara bagi kepentingan rakyat banyak”. Demikian bunyi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Para Pemimpin Bangsa merumuskan pasal ini untuk menjamin distribusi kekayaan alam yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, saat ini, ketika 65 tahun sudah pasal tersebut telah dirumuskan apakah cita-cita luhur tersebut telah terpenuhi?
Jika kita bahas lebih dalam lagi tentang bidang pertanahan dan sumber daya alam (SDA), sejak 50 tahun yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan sebuah pertuan perundangan, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 sebagai pengganti dari Agrarische Wet yang digunakan pada masa pemerintahan Kolonial Belanda. Dengan orientasi yang kuat pada kemakmuran masyarakat banyak, undang-undang ini mengatur dengan spesifik mengenai hak-hak kepemilikan dan penggunaan atas tanah dan SDA  yang terkandung padanya.


Bab II. Isi
Tujuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 agar tercapai keadilan akses terhadap perolehan dan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.
Sedikitnya, ada tiga maksud utama sehubungan dengan dibuatnya Undang-Undang Pokok Agraria itu sendiri. Yang pertama, meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria secara nasional. Ini  dikarenakan selama ini hukum pertanahan masih bersifat parsial, yakni masing-masing daerah dapat menentukan hukum tanah sendiri.
Kedua, mengadakan kesatuan dan penyederhanaan prosedur dalam hukum pertanahan. Prosedur pertanahan harus dibuat sesederhana mungkin dan harus memihak kepada kaum yang lemah atau orang yang tidak banyak memiliki tanah.
Sedang ketiga, membuat kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Artinya, jika sebidang tanah sudah diurus hak-haknya secara sederhana, kemudian petugas memberikan tanda hak tersebut, maka orang lain tidak dapat mencabut atau mengambil dengan seenaknya.
Tujuan itu juga dimuat dalam pertimbangan UU Pokok Agraria yang esensinya menyerap dari Pasal 33 UUD 1945 dimana bumi dan air yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk menyejahterakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia.
Sejatinya, UUPA dimaksudkan berlaku untuk semua SDA, tidak hanya tanah. Proses penyusunannya diwarnai dengan ketidakstabilan penyelenggaraan negara dan konflik politik. Didorong oleh kebutuhan mendesak terbitnya UUPA, hampir 80 persen UUPA mengatur pertanahan.
Di bidang pertanahan sudah terbit banyak peraturan pelaksanaan UUPA. Namun, masih ada dua persoalan mendasar pembangunan hukum pertanahan.
Pertama, belum tersedia cetak biru kebijakan pertanahan yang komprehensif. Berbagai peraturan disusun untuk mengatasi hambatan yang terjadi dan urgensi-urgensi lain. Adanya tenggat penyelesaian peraturan mendorong penyusunan peraturan tidak selalu dilandasi pada naskah akademik yang memuat kerangka konseptual sebagai dasar perumusan peraturan yang bersangkutan.
Kedua, arah dan strategi penyempurnaan UUPA belum tampak jelas. Kondisi yang dilematis ini perlu dicarikan solusinya.
Dengan adanya perkembangan di segala bidang dan kebutuhan sumber daya alam (SDA) yang meningkat diperlukan penyempurnaan UUPA secara komprehensif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Kekuranglengkapan UUPA semestinya dilengkapi pada tahun – tahun berikutnya. Akan tetapi, yang terjadi adalah pada 1970-an terbit berbagai UU sektoral (misalnya : kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pengairan, dan lain-lain) untuk mengimplementasikan pembangunan ekonomi. UU sektoral itu masing-masing berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tanpa merujuk pada UUPA. Sejak saat itu, kedudukan UUPA didegradasi menjadi UU sektoral, khusus mengatur pertanahan.
Sesunguhnya, dalam UU Pokok Agraria sudah jelas mengatur bahwa tanah, air dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara, sebagai organisasi tertinggi seluruh rakyat.
Hak menguasai negara itu memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan tanah, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi dan air serta mengatur antara orang dengan perbuatan hukum.
Pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan, "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampau batas tidak diperkenankan".
Di sinilah UUPA dinilai belum mampu mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia. Terdapat jutaan tanah di seluruh penjuru nusantara yang belum jelas penataannya. Baik itu tanah perseorangan, tanah adat, atau pun tanah negara.
Saat ini terdapat sekitar 7.491 kasus pertanahan yang tercatat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini semua meliputi 4.581 sengketa, 858 konflik dan 2.052 perkara yang jika ditaksir nilainya mencapai triliunan rupiah.
UUPA juga belum mencakup semua komponen yang dapat mensejahterakan rakyat, sehingga perlu dilengkapi dengan UU yang mampu mencakup semuanya.
Dengan adanya banyak kasus sengketa tanah, saat ini diperlukan undang-undang lainnya yang mampu menciptakan sistem pengelolaan pertanahan. Serta diperlukan juga adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan tanah sebagai sebuah aset.
Di dalam RUU Pertanahan yang akan disusun nantinya juga harus mengatur tanah sebagai sebuah aset baik dalam pengertian ekonomi maupun hukum.
Saat ini, tanah hanya dapat diperhitungkan bila berkaitan dengan obyek pajak dengan adanya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dengan adanya penilaian aset, tanah akan lebih ternilai sebagai sebuah aset baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Ini yang harus dikembangkan Indonesia ke depan, sebab negara-negara lain tetangga kita di Asia Tenggara sudah mulai melakukan hal tersebut.