Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 Mei 2015
Keutamaan Solat Juma'at
Rosulillah Bersabdah:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ
فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَةِ إِلَى
الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى
فَقَدْ لَغَا (رواه أبو داود)
Barangsiapa berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya, kemudian
mendatangi sholat jum'at, mendengarkan dan memperhatikan (Khutbah
Jum'at), maka dosa-dosanya akan di ampuni hingga jum'at berikutnya, di
tambah tiga hari. Dan barangsiapa bermain kerikil (lahan), sungguh
(jum'atnya) telah sia-sia.
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ
الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ النَّاسَ عَلَى قَدْرِ
مَنَازِلِهِمْ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
طَوَوْا الصُّحُفَ وَاسْتَمَعُوا الْخُطْبَةَ فَالْمُهَجِّرُ إِلَى
الصَّلَاةِ كَالْمُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ كَمُهْدِي
بَقَرَةٍ ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ كَمُهْدِي كَبْشٍ حَتَّى ذَكَرَ
الدَّجَاجَةَ وَالْبَيْضَةَ زَادَ سَهْلٌ فِي حَدِيثِهِ فَمَنْ جَاءَ
بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يَجِيءُ بِحَقٍّ إِلَى الصَّلَاةِ (رواه ابن
ماجه)
Pada hari jum'at di setiap pintu masjid ada malaikat yang menulis
manusia sesuai kedatangan mereka ke masjid, yang pertama dan
seterusnya. Jika imam telah tiba mereka (Malaikat) menutup buku
catatannya dan mendengarkan khutbah. Orang yang pertama datang ke
masjid seperti orang yg bersodaqoh unta, kemudian setelahnya seperti
orang yg bersodaqoh sapi, kemudian setelahnya seperti orang yg
bersodaqoh kambing. Hingga beliau (Nabi) menyebutkan ayam dan telur.
Sahl menambahkan dalam haditsnya, "Barangsiapa datang setelah itu maka
ia datang layaknya orang yang datang untuk sholat
Minggu, 09 November 2014
Beratnya Dosa Pelanggaran HAD (Berzina)
Perbuatan zina adalah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela, sangat keji, dan sangat menjijikkan baik menurut pandangan Alloh maupun menurut pandangan manusia yang berakal sehat, maka sudah semestinya bila Alloh memberikan azab yang demikian berat di dunia dan di akhirotnya. Di dunia, dengan berzina dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit yang mengerikan dan menjijikkan serta sangat membahayakan, baik bagi pelaku zina sendiri maupun bagi orang lain dan keturunannya, seperti AIDS yang akhir-akhir ini sempat menggoncangkan dunia bagaikan monster yang sangat menakutkan, konon katanya sampai saat ini belum ada satu pun ahli medis di dunia ini yang telah menemukan obat yang dapat menyembuhkannya, selain Alloh.
Zina hanya sebuah kata yang ringan didengar, namu akibat dari perbuatan zina dapat menimbulkan penderitaan lahir bathin yang sangat panjang, nama seseorang menjadi tercela, terlebih bagi wanita sebagai korban yang langsung akan menaggung akibatnya, seperti terjadinya kehamilan, yang pasti akan malu dan menjadi aib bagi dirinya, mencoreng-moreng nama baik keluarga dan anak yang dilahirkannya pun ikut menanggung penderitaan lahir bathin.
Apabila perzinaan itu sudah merajalela, maka orang lain yang tak berdosa pun akan ikut menaggung resiko dan akibatnya, namun yang sangat mengerikan adalah azab dan kemurkaan Alloh kelak di akhirot tentu lebih berat dan dahsyat. “Na’uudzu Billaahi Min Dzaalik(a)”. Lebih-lebih jika perzinaan itu dilakukan dengan istri tetangga, maka akan lebih besar lagi dosanya. Di samping mendapatkan dosa dari melakukan zina itu sendiri, juga ia mendapat dosa dari menyakiti hati tetangganya dan menghancurkan rumah tangga (bahasa jawa: ngerusak pager ayu). Itulah laki-laki yang biadab. Apalagi bagi wanita, di samping ia menanggung dosa zina itu sendiri juga harus menaggung dosa karena telah mengkhianati suaminya dan menaggung penderitaan anak-anaknya bila ia sudah mempunyai anak. Maka, tidak berlebihan kiranya bila wanita yang demikian itu disebut wanita laknat pengkhianat.
Di dalam hukum Islam, perzinahan adalah termasuk pelanggaran berat dan dosa besar. Sesuai dengan hokum Islam yang berlaku di dalam Al-Qur’an, adalah apabila pelakunya masih ghoiru muhshon (bujang/gadis) maka harus dijilid (didera/dicambuk) seratus kali, dan apabila pelakunya sudah muhshon (bersuami/beristri/janda/duda) maka harus dirajam, yaitu ditanam separo badan dan dilempai dengan batu hingga mati. Sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an, Surat An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: Yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Ditopang juga dengan sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shomit dalam Hadits Muslim, yang berbunyi:Yang artinya: “Ambillah sunnah dariku (Nabi Muhammad), ambillah sunnahku, sungguh Alloh telah menjadikan jalan (taubat) bagi mereka (wanita), yaitu perawan dan bujang yang berjina maka didera 100 X dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan janda dengan duda yang berzina didera 100 X dan dirajam hingga mati”.
Sungguh dhzolim orang yang hidup sekali di dunia ini hanya mencari kepuasan nafsu belaka, kepuasan yang hanya sesaat, yang hanya menuruti hawa nafsu, membiarkan Iblis/Syetan laknat Jahannam bersemayam di dalam dirinya dan melakukan perbuatan dosa menjadi suatu kebanggaan, ia tidak menyadari bahwa di dunia ini kewibawaannya akan hilang, umurnya pendek, menjadi fakir, dan di akhirotnya kelak ia akan berhadapan dengan perhitungan amal yang buruk, dan akan merasakan penyesalan, penderitaan, kesengsaraan, murka Alloh, azab neraka. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Baihaqi, yang berbunyi:Yang artinya: “Hai golongan orang-orang Islam, takutlah kamu sekalian kepada perbuatan zina, karena sesungguhnya akibat melakukan zina itu ada enam perkara, tiga perkara (akan diterima) di dunia, dan yang tiga perkara lagi (akan diterima) di akhirot. Adapun tiga perkara yang akan ia terima di dunia, adalah; 1). Hilang kewibawaannya, 2). Umurnya pendek. 3). Fakir selamanya. Sedangkan tiga perkara yang akan ia terima di akhirot kelak, adalah; 1). Mendapat murka Alloh, 2). Hisaban amal yang buruk, 3). Azab akhirot (neraka)”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan juga oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hasan bin ‘Arofah dari Anas bin Maalik, yang berbunyi:Yang artinya: “Pada hari kiamat nanti ada tujuh golongan, Alloh tidak mau melihat mereka, dan Alloh tidak mau mensucikan mereka, dan Alloh tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang beramal kebajikan, dan Alloh akan memasukkan mereka yang paling awal ke neraka, kecuali jika mereka bertaubat. Dan barangsiapa yang bertaubat, maka Alloh akan menerima taubatnya. (Tujuh golongan itu) ialah; 1). Orang yang menikahi tangannya (yaitu: onani/masturbasi), 2). Orang yang mengerjai (homo sex) dan 3). Orang yang dikerjai (lesbian), 4). Orang yang membiasakan minum arak, 5). Orang yang memukul orangtuanya hingga orang tuanya minta tolong (kesakitan), 6). Orang yang menyakiti tetangganya hingga tetangganya itu melaknatinya, dan 7). Orang yang menzinai (istri) tetangganya”.
Pelanggaran had/zina ini telah menjadi salah satu target keberhasilan Iblis dan bala tentaranya untuk menghancurkan manusia dan menggagalkan jalan menuju suganya orang iman, sebab tidak ada sesuatu akibat dari perbuatan dosa yang seberat akibat perbuatan zina setelah syirik (menyekutukan Alloh dengan yang lain). Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalamsebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Hisyam bin Maalik, yang berbunyi:Yang artinya: “Tidak ada dosa yang paling besar sesudah syirik di sisi Alloh daripada seorang laki-laki yang meletakkan sepermanya di dalam rahim yang tidak halal baginya”.
Didalam Hadits Tirmidzi, Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:Yang artinya: “Ketika orang mukmin berzina maka dia bukan orang mukmin. Dan ketika orang mukmin mencuri maka dia bukan orang mukmin, akan tetapi (lain halnya jika dia) bertaubat”.
Dengan berbuat zina seseorang akan kehilangan segala-galanya; di dunianya tidak berwibawa, menjadi orang fakir, umurnya pendek, dan di akhirotnya; mendapat murka Alloh, hitungan amalnya buruk sekali, dan menadapat azab yang sangat berat (yaitu siksa neraka).
Yang patut kita waspadai adalah jika perzinaan sudah merajalela di muka bumi ini, maka Alloh akan meratakan siksanya kepada semua manusia, artinya tidak hanya pelaku zina saja yang terkena akibatnya, akan tetapi juga orang lain yang tidak tahu-menahu pun akan terkena dampak negatifnya, yakni timbulnya bermacam-macam bencana sebagai siksa. Sebagaimana juga yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Ahmad dari Maimunah, yang berbunyi:Yang artinya: “Tidak henti-hentinya ummatku dalam keadaan baik, selama anak hasil perzinaan tidak merajalela di kalangan mereka. Jika anak hasil zina sudah merajalela di kalangan mereka, maka Alloh hampir-hampir saja meratakan siksa kepada mereka”.
Maka dari itu, bagi kita sebagai orang-orang Islam, orang-orang iman, orang-orang jama'ah hendaknya hadits-hadits diatas kiranya dapat menjadi bahan renungan dan control diri kita yang berharga untuk meningkatkan keimanan, kefahaman dan ketaqwaan kita sehingga dalam hidup di dunia yang hanya sementara ini benar-benar dapat kita gunakan untuk berbuat yang bermanfa’at dan yang terbaik dengan kita dasari untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya, memperoleh rohmat Alloh dan ridho-Nya sehingga kita sewaktu-waktu mati dalam keadaan khusnul khotimah. Amiin!
Rabu, 19 Maret 2014
Reformasi Hukum Pertanahan di Indonesia Dalam Konteks Kekinian
Bab I. Pendahuluan
“Air, tanah, dan udara adalah milik negara dan dimanfaatkan seluas-luasnya oleh negara bagi kepentingan rakyat banyak”. Demikian bunyi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Para Pemimpin Bangsa merumuskan pasal ini untuk menjamin distribusi kekayaan alam yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, saat ini, ketika 65 tahun sudah pasal tersebut telah dirumuskan apakah cita-cita luhur tersebut telah terpenuhi?
Jika kita bahas lebih dalam lagi tentang bidang pertanahan dan sumber daya alam (SDA), sejak 50 tahun yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan sebuah pertuan perundangan, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 sebagai pengganti dari Agrarische Wet yang digunakan pada masa pemerintahan Kolonial Belanda. Dengan orientasi yang kuat pada kemakmuran masyarakat banyak, undang-undang ini mengatur dengan spesifik mengenai hak-hak kepemilikan dan penggunaan atas tanah dan SDA yang terkandung padanya.
Bab II. Isi
Tujuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 agar tercapai keadilan akses terhadap perolehan dan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.
Sedikitnya, ada tiga maksud utama sehubungan dengan dibuatnya Undang-Undang Pokok Agraria itu sendiri. Yang pertama, meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria secara nasional. Ini dikarenakan selama ini hukum pertanahan masih bersifat parsial, yakni masing-masing daerah dapat menentukan hukum tanah sendiri.
Kedua, mengadakan kesatuan dan penyederhanaan prosedur dalam hukum pertanahan. Prosedur pertanahan harus dibuat sesederhana mungkin dan harus memihak kepada kaum yang lemah atau orang yang tidak banyak memiliki tanah.
Sedang ketiga, membuat kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Artinya, jika sebidang tanah sudah diurus hak-haknya secara sederhana, kemudian petugas memberikan tanda hak tersebut, maka orang lain tidak dapat mencabut atau mengambil dengan seenaknya.
Tujuan itu juga dimuat dalam pertimbangan UU Pokok Agraria yang esensinya menyerap dari Pasal 33 UUD 1945 dimana bumi dan air yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk menyejahterakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia.
Sejatinya, UUPA dimaksudkan berlaku untuk semua SDA, tidak hanya tanah. Proses penyusunannya diwarnai dengan ketidakstabilan penyelenggaraan negara dan konflik politik. Didorong oleh kebutuhan mendesak terbitnya UUPA, hampir 80 persen UUPA mengatur pertanahan.
Di bidang pertanahan sudah terbit banyak peraturan pelaksanaan UUPA. Namun, masih ada dua persoalan mendasar pembangunan hukum pertanahan.
Pertama, belum tersedia cetak biru kebijakan pertanahan yang komprehensif. Berbagai peraturan disusun untuk mengatasi hambatan yang terjadi dan urgensi-urgensi lain. Adanya tenggat penyelesaian peraturan mendorong penyusunan peraturan tidak selalu dilandasi pada naskah akademik yang memuat kerangka konseptual sebagai dasar perumusan peraturan yang bersangkutan.
Kedua, arah dan strategi penyempurnaan UUPA belum tampak jelas. Kondisi yang dilematis ini perlu dicarikan solusinya.
Dengan adanya perkembangan di segala bidang dan kebutuhan sumber daya alam (SDA) yang meningkat diperlukan penyempurnaan UUPA secara komprehensif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Kekuranglengkapan UUPA semestinya dilengkapi pada tahun – tahun berikutnya. Akan tetapi, yang terjadi adalah pada 1970-an terbit berbagai UU sektoral (misalnya : kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pengairan, dan lain-lain) untuk mengimplementasikan pembangunan ekonomi. UU sektoral itu masing-masing berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tanpa merujuk pada UUPA. Sejak saat itu, kedudukan UUPA didegradasi menjadi UU sektoral, khusus mengatur pertanahan.
Sesunguhnya, dalam UU Pokok Agraria sudah jelas mengatur bahwa tanah, air dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara, sebagai organisasi tertinggi seluruh rakyat.
Hak menguasai negara itu memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan tanah, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi dan air serta mengatur antara orang dengan perbuatan hukum.
Pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan, "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampau batas tidak diperkenankan".
Di sinilah UUPA dinilai belum mampu mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia. Terdapat jutaan tanah di seluruh penjuru nusantara yang belum jelas penataannya. Baik itu tanah perseorangan, tanah adat, atau pun tanah negara.
Saat ini terdapat sekitar 7.491 kasus pertanahan yang tercatat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini semua meliputi 4.581 sengketa, 858 konflik dan 2.052 perkara yang jika ditaksir nilainya mencapai triliunan rupiah.
UUPA juga belum mencakup semua komponen yang dapat mensejahterakan rakyat, sehingga perlu dilengkapi dengan UU yang mampu mencakup semuanya.
Dengan adanya banyak kasus sengketa tanah, saat ini diperlukan undang-undang lainnya yang mampu menciptakan sistem pengelolaan pertanahan. Serta diperlukan juga adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan tanah sebagai sebuah aset.
Di dalam RUU Pertanahan yang akan disusun nantinya juga harus mengatur tanah sebagai sebuah aset baik dalam pengertian ekonomi maupun hukum.
Saat ini, tanah hanya dapat diperhitungkan bila berkaitan dengan obyek pajak dengan adanya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dengan adanya penilaian aset, tanah akan lebih ternilai sebagai sebuah aset baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Ini yang harus dikembangkan Indonesia ke depan, sebab negara-negara lain tetangga kita di Asia Tenggara sudah mulai melakukan hal tersebut.
“Air, tanah, dan udara adalah milik negara dan dimanfaatkan seluas-luasnya oleh negara bagi kepentingan rakyat banyak”. Demikian bunyi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Para Pemimpin Bangsa merumuskan pasal ini untuk menjamin distribusi kekayaan alam yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, saat ini, ketika 65 tahun sudah pasal tersebut telah dirumuskan apakah cita-cita luhur tersebut telah terpenuhi?
Jika kita bahas lebih dalam lagi tentang bidang pertanahan dan sumber daya alam (SDA), sejak 50 tahun yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan sebuah pertuan perundangan, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 sebagai pengganti dari Agrarische Wet yang digunakan pada masa pemerintahan Kolonial Belanda. Dengan orientasi yang kuat pada kemakmuran masyarakat banyak, undang-undang ini mengatur dengan spesifik mengenai hak-hak kepemilikan dan penggunaan atas tanah dan SDA yang terkandung padanya.
Bab II. Isi
Tujuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 agar tercapai keadilan akses terhadap perolehan dan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.
Sedikitnya, ada tiga maksud utama sehubungan dengan dibuatnya Undang-Undang Pokok Agraria itu sendiri. Yang pertama, meletakkan dasar-dasar penyusunan hukum agraria secara nasional. Ini dikarenakan selama ini hukum pertanahan masih bersifat parsial, yakni masing-masing daerah dapat menentukan hukum tanah sendiri.
Kedua, mengadakan kesatuan dan penyederhanaan prosedur dalam hukum pertanahan. Prosedur pertanahan harus dibuat sesederhana mungkin dan harus memihak kepada kaum yang lemah atau orang yang tidak banyak memiliki tanah.
Sedang ketiga, membuat kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Artinya, jika sebidang tanah sudah diurus hak-haknya secara sederhana, kemudian petugas memberikan tanda hak tersebut, maka orang lain tidak dapat mencabut atau mengambil dengan seenaknya.
Tujuan itu juga dimuat dalam pertimbangan UU Pokok Agraria yang esensinya menyerap dari Pasal 33 UUD 1945 dimana bumi dan air yang terkandung didalamnya dikuasai negara untuk menyejahterakan dan meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia.
Sejatinya, UUPA dimaksudkan berlaku untuk semua SDA, tidak hanya tanah. Proses penyusunannya diwarnai dengan ketidakstabilan penyelenggaraan negara dan konflik politik. Didorong oleh kebutuhan mendesak terbitnya UUPA, hampir 80 persen UUPA mengatur pertanahan.
Di bidang pertanahan sudah terbit banyak peraturan pelaksanaan UUPA. Namun, masih ada dua persoalan mendasar pembangunan hukum pertanahan.
Pertama, belum tersedia cetak biru kebijakan pertanahan yang komprehensif. Berbagai peraturan disusun untuk mengatasi hambatan yang terjadi dan urgensi-urgensi lain. Adanya tenggat penyelesaian peraturan mendorong penyusunan peraturan tidak selalu dilandasi pada naskah akademik yang memuat kerangka konseptual sebagai dasar perumusan peraturan yang bersangkutan.
Kedua, arah dan strategi penyempurnaan UUPA belum tampak jelas. Kondisi yang dilematis ini perlu dicarikan solusinya.
Dengan adanya perkembangan di segala bidang dan kebutuhan sumber daya alam (SDA) yang meningkat diperlukan penyempurnaan UUPA secara komprehensif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Kekuranglengkapan UUPA semestinya dilengkapi pada tahun – tahun berikutnya. Akan tetapi, yang terjadi adalah pada 1970-an terbit berbagai UU sektoral (misalnya : kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pengairan, dan lain-lain) untuk mengimplementasikan pembangunan ekonomi. UU sektoral itu masing-masing berlandaskan pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 tanpa merujuk pada UUPA. Sejak saat itu, kedudukan UUPA didegradasi menjadi UU sektoral, khusus mengatur pertanahan.
Sesunguhnya, dalam UU Pokok Agraria sudah jelas mengatur bahwa tanah, air dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara, sebagai organisasi tertinggi seluruh rakyat.
Hak menguasai negara itu memberikan kewenangan untuk mengatur peruntukan tanah, menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi dan air serta mengatur antara orang dengan perbuatan hukum.
Pasal 6 dan 7 UU No 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan, "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampau batas tidak diperkenankan".
Di sinilah UUPA dinilai belum mampu mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut sengketa atau konflik pertanahan di Indonesia. Terdapat jutaan tanah di seluruh penjuru nusantara yang belum jelas penataannya. Baik itu tanah perseorangan, tanah adat, atau pun tanah negara.
Saat ini terdapat sekitar 7.491 kasus pertanahan yang tercatat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini semua meliputi 4.581 sengketa, 858 konflik dan 2.052 perkara yang jika ditaksir nilainya mencapai triliunan rupiah.
UUPA juga belum mencakup semua komponen yang dapat mensejahterakan rakyat, sehingga perlu dilengkapi dengan UU yang mampu mencakup semuanya.
Dengan adanya banyak kasus sengketa tanah, saat ini diperlukan undang-undang lainnya yang mampu menciptakan sistem pengelolaan pertanahan. Serta diperlukan juga adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan tanah sebagai sebuah aset.
Di dalam RUU Pertanahan yang akan disusun nantinya juga harus mengatur tanah sebagai sebuah aset baik dalam pengertian ekonomi maupun hukum.
Saat ini, tanah hanya dapat diperhitungkan bila berkaitan dengan obyek pajak dengan adanya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Dengan adanya penilaian aset, tanah akan lebih ternilai sebagai sebuah aset baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Ini yang harus dikembangkan Indonesia ke depan, sebab negara-negara lain tetangga kita di Asia Tenggara sudah mulai melakukan hal tersebut.
Selasa, 03 Desember 2013
Depresi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada zaman modern ini,
banyak manusia yang mengalami stress, kecemasan, dan kegelisahan. Sayangnya,
masih saja ada orang yang berpikir bahwa stress dan depresi bukan benar-benar
suatu penyakit. Padahal, dibandingkan AIDS yang menjadi momok saat ini, stres
dan depresi jauh lebih bertanggung jawab terhadap banyak kematian. Karena,
kedua hal tersebut merupakan sumber dari berbagai penyakit.
Stres dan depresi yang
dibiarkan berlarut membebani pikiran dan dapat mengganggu system kekebalan
tubuh. Apabila kita berada dalam emosi yang negative seperti rasa sedih, benci,
iri, putus asa, kecemasan, dan kurang bersyukur dengan nikmat yang ada, maka
system kekebalan kita menjadi lemah.
Belakangan, hubungan
antara perasaan negative dan terjadinya serangan penyakit telah berkali-kali
dibuktikan. Dalam suatu penelitian di Amerika, 28 dari 32 orang pasien, telah
mengalami stres dan kehidupan yang tragis sebelum terserang penyakit. Stres
mental ini mengakibatkan system kekebalan tubuh menjadi tidak normal. Para
dokter di John Hopkin Medical School menemukan bahwa orang - orang yang
emosional dan pemurung cenderung menderita penyakit yang serius seperti kanker,
tekanan darah tinggi, jantung, dan berumur pendek. Dan kini, umumnya para spesialis
jantung mengakui bahwa orang dengan kepribadian “tipe A”. individu yang tidak
mau kalah, tidak sabar, terburu-buru, dan mudah jengkel lebih berpeluang
terhadap penyakit dan serangan jantung.
Depresi merupakan salah
satu masalah kesehatan mental utama saat ini, yang mendapat perhatian serius.
Dinegara-negara berkembang, WHO memprediksikan bahwa pada tahun 2020 nanti
depresi akan menjadi salah satu penyakit mental yang banyak dialami dan depresi
berat akan menjadi penyebab kedua terbesar kematian setelah serangan jantung.
Berdasarkan data WHO tahun 1980, hamper 20%-30% dari pasien rumah sakit di
Negara berkembang mengalami gangguan mental emosional seperti depresi.
1.2 Study Kasus
INILAH.COM, Jakarta - Kecelakaan maut yang
dialami Abdul Qodir Jaelani alias Dul karena kondisi psikisnya yang labil
akibat perceraian orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
"Bagaimanapun
juga masih labil, ini lebih karena pengaruh perpisahan kedua orangtua,"
ungkap pria yang akrab disapa Kak Seto tersebut di RSPI, Pondok Indah, Jakarta
Selatan, Minggu (8/9).
Kak
Seto merupakan orang yang pernah menangani ketiga anak mantan pasangan
Dhani-Maia, yakni Al, El, Dul ketika keduanya bercerai. Bahkan, Kak Seto
mengaku sangat mengerti betul kondisi psikis putra bungsu Ahmad Dhani tersebut.
“Banyak
faktor juga, tapi yang paling penting kesembuhan secara fisik dan upaya-upaya
untuk memulihkan secara psikologis. Apalagi tahu korbannya cukup banyak,"
tandasnya.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Abdul Qodir Jaelani (Dul), putra bungsu Ahmad Dhani
mengalami kecelakaan, yang melibatkan tiga mobil di jalan tol Jagorawi KM 8,
Minggu (8/9) dinihari.
Dul saat itu tengah mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer, dan mengalami kehilangan kendali, masuk pembatas jalan ke arah Jakarta-Bogor, dan langsung menabrak Grand Max berisi enam orang.
Dul saat itu tengah mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer, dan mengalami kehilangan kendali, masuk pembatas jalan ke arah Jakarta-Bogor, dan langsung menabrak Grand Max berisi enam orang.
Kecelakaan
tersebut menewaskan enam orang dan sembilan orang lainnya dirawat karena
mengalami luka-luka.
1.3 Rumusan Masalah
- Pengertian depresi
- Gejala-gejala depresi
- Penyebab depresi
- Resiko yang ditimbulkan oleh depresi
- Cara menanggulangi depresi
1.4 Tujuan Masalah
- Mengetahui gejala-gejala depresi
- Mengetahui resiko yang ditumbulkan oleh depresi
- Mengetahui cara menanggulangi depresi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Depresi
Istilah depresi sudah
begitu popular dalam masyarakat dan semua orang sudah mengetahuinya, termasuk
orang yang awam dalam bidang kedokteran dan psikologi. Akan tetapi, arti
sebenarnya dari depresi itu sukar didefinisikan secara tepat. Istilah dan
kata yang identik maknanya dengan
depresi dalam bahasa Indonesia sehari-hari tidak ada. “Sedih” tidak identik
dengan depresi demikian juga dengan “putus asa”, meski keduanya merupakan
gejala penting dari depresi. Orang awam menggunakan istilah depresi dengan
sangat bebas dan umum sehingga mengaburkan makna dari istilah itu sendiri. Ada
yang beranggapan bahwa depresi itu berarti suatu keadaan kesedihan dan ketidak bahagiaan.
Depresi adalah suatu
kondisi yang lebih dari suatu keadaan sedih, bila kondisi depresi seseorang
sampai menyebabkan terganggunya aktivitas sosial sehari-harinya maka hal itu
disebut sebagai suatu Gangguan Depresi. Beberapa gejala Gangguan Depresi adalah
perasaan sedih, rasa lelah yang berlebihan setelah aktivitas rutin yang biasa,
hilang minat dan semangat, malas beraktivitas, dan gangguan pola tidur.Sebagian
besar diantara kita pernah merasa sedih atau jengkel, menjalani kehidupan yang
penuh masalah, merasa kecewa, kehilangan dan frustasi, yang dengan mudah
menimbulkan ketidak bahagiaan dan keputusasaan. Namun, secara perasaan demikian
itu cukup normal dan merupakan reaksi sehat yang berlangsung cukup singkat dan
mudah dihalau.
2.2 Gejala-gejala depresi
- Gejala Fisik
Gejala
fisik umum yang relative mudah dideteksi sebagai berikut:
1. Gangguan
pola tidur. Misalanya, sulit tidur, terlalu banyak atau terlalu sedikit tidur.
2. Menurunnya
tingkat aktivitas. Misalnya, menyukai kegiatan yang tidak melibatkan orang lain
seperti menonton tv, makan dan tidur.
3. Menurunnya
efisiensi kerja. Penyebabnya jelas, orang yang terkena depresi akan sulit
memfokuskan perhatian atau pikiran pada suatu hal, atau pekerjaan.sehingga,
mereka juga akan sulit memfokuskan energi pada hal-hal prioritas.
4. Menurunnya
produktivitas kerja. Orang yang terkena depresi akan kehilangan sebagian atau
seluruh motivasi kerjanya. Sebabnya, ia tidak lagi bisa menikmati dan merasakan
kepuasan atas apa yang dilakukannya.
5. Mudah
merasa letih dan sakit. Jelas saja, depresi itu sendiri adalah perasaan
negatif. Jika seorang menyimpan perasaan negative, maka jelas akan membuat letih
karena membebani pikiran dan perasaan.
- Gejala Psikis
Adapun
tanda-tanda gejala psikis sebagai berikut:
1. Kehilangan rasa percaya diri. Penyebabnya, orang yang
mengalami depresi cenderung memandang segala sesuatu dari sisi negative,
termasuk menilai diri sendiri.
2. Sensitive.
Orang yang mengalami depresi senang sekali mengaitkan segala sesuatu dengan
dirinya. Perasaannya sensitive sekali, sehingga sering peristiwa yang netral
jadi dipandang dari sudut pandang yang berbeda oleh mereka, bahkan disalahartikan.
3. Merasa
diri tidak berguna. Perasaan tidak berguna ini muncul karena mereka merasa
menjadi orang yang gagal terutama dibidang atau lingkungan yang seharusnya
mereka kuasai.
4. Perasaan
bersalah. Perasaan bersalah terkadang timbul dalam pemikiran orang yang
mengalami depresi. Mereka memandang suatu kejadian yang menimpa dirinya sebagai
suatu hukuman atau akibat dari kegagalan mereka melaksanakan tanggung jawab
yang seharusnya dikerjakan.
5. Perasaan
terbebani. Banyak orang yang menyalahkan orang lain atas kesusahan yang
dialaminya.
- Gejala social
Jangan
heran jika masalah depresi yang berawal dari diri sendiri pada akhirnya
memengaruhi lingkungan dan pekerjaan (aktivitas rutin lainnya). Bagaimana
tidak, lingkungan tentu akan bereaksi terhadap prilaku orang yang depresi
tersebutyang pada umumnya negative (mudah marah, tersinggung, menyendiri,
sensitive, mudah letih, mudah sakit).
2.3 Penyebab depresi
a. Faktor
genetic
Seseorang
yang dalam keluarganya diketahui menderita depresi berat memiliki resiko leboih
besar menderita gangguan depresi aripada masyarakat pada umumnya. Gen
berpengaruh dalam terjadinya depresi, tetapi ad banyak gen di dalam tubuh kita
dan tidak ad seorangpun peneliti yang
mengetahui secara pasti bagaimana gen bekerja. Dan tidak ada nukti langsung
bahwa ada penyakit depresi yang disebabkan oleh faktor keturunan.
b. Susunan
kimia otak dan tubuh
Beberapa
bahan kimia di dalam otak dan tubuh memegang peranan yang besar dalam
mengendalikan emosi kita. Pada orang yang depresi ditemukan adanya perubahan
dalam jumlah bahan kimia tersebut. Hormone noradenalin yang memegang peranan
utama dalam mengendalikan otak danaktivoitas tubuh, tampaknya berkurang pada
mereka yang mengalami depresi. Pada waniata, perubahan hormone dihubungkan
dengan kelahiran anak dan menopause juga dapat meningkatkan risiko terjadinya
depresi.
c. Faktor
usia
Berbagai
penelitian mengungkapkan bahwa golongan usia muda yaitu remaja dan orang dewasa
lebih banyak terkena depresi. Hal ini dapat terjadi karena pada usia tersebut
terdapat tahap-tahap serta tugas perkembangan yang penting, yaitu peralihan
dari masa anak-anak kemasa remaja, remaja ke dewasa, masa sekolah ke masa
kuliah atau bekerja, serta masa pubertas hingga ke pernikahan. Namun sekarang
ini usia rata-rata penderita depresi semakin menurunyang menunjukkan bahwa
remaja dan anak-anak semakin banyak yang terkena depresi. Survey masyarakat
terakhir melaporkan adanya prevalensi yang tinggi dari gejala-gejala depresi
pada golongan usia dewasa muda yaitu 18-44 tahun.
d. Gender
Wanita
dua kali lebih sering terdiagnosis menderita depresi daripada pria. Bukan
berarti wanita lebih mudah terserang depresi, bisa saja karena wanita lebih
sering mengakui adanya depresi daripada pria dan dokter lebih dapat mengenali
depresi pada wanita. Bagaimanapun, tekanan sosialpada wanita yang mengarahkan
pada depresi . misalnya, seorang diri dirumah dengan anak-anak kecil lebih
jarang ditemui pada pria daripada wanita. Ada juga perubahan hormonal dalam
siklus menstruasi yang berhubungan dengan kehamilan dan kelahiran dan juga
menopause yang membuat wanita lebih rentan menjadi depresi atau menjadi pemicu
penyakit depresi .
e. Gaya
hidup
Banyak
kebiasaan dan gaya hidup tidak sehat berdampak pada penyakit misalnya penyakit
jantung juga dapat memicu kecemasan dan depresi. Tingginya tingkat stress dan
kecemasan digabung dengan makanan yang tidak sehat dan kebiasaan tidur serta
tidak olahraga untuk jangka waktu yang lama dapat menjadi faktor beberapa orang
yang mengalami depresi penelitian menunjukkan bahwa kecemasan dan depresi
berhubungan dengan gaya hidup yang tidak sehatpada pasien berisiko penyakit
jantung. Gaya hidup yang tidak sehat misalnya tidur tidak teratur,makan tidak
teratur, pengawet dan pewarna buatan, kurang
berolahraga, merokok, dan minum-minuman keras.
f. Penyakit
fisik
Penyakit
fisik dapat menyebabkan penyakit. Perasaan terkejut karena mengetahui kita
memiliki penyakit serius dapat mengarahkan pada hilangnya kepercayaan diri dan
penghargaan diri, juga depresi. Alasan terjadinya depresi cukup kompleks.
Misalnya, depresi sering terjadi setelah serangan jantung, mungkin karena
seseorang merasa mereka baru saja mengalami kejadian yang dapat menyebabkan
kematian atau karena mereka tiba-tiba menjadi orang yang tidak berdaya . pada
individu lanjut usia penyakit fisik adalah penyebab yang paling umum terjadinya
depresi.
g. Obat-obatan
Beberapa
obat-obatan untuk pengobatan dapat menyebabkan depresi. Namun bukan berarti
obat tersebut menyebabkan depresi, dan menghentikan pengobatan dapat lebih berbahaya
daripada depresi.
h. Obat-obatan
terlarang
1.
Marijuana/Ganja
2.
Heroin/ Putauw
3.
Kokaina
4.
Ekstasi
5.
Sabu-sabu
i. Sinar matahari
Kebanyakan
dari kita merasa lebih baik dibawah sinar matahari daripada mendung, tetapi hal
ini sangat berpengaruh pada beberapa individu. Mereka baik-baik saja ketika
musim panas tetapi menjadi depresi ketika musim dingin. Mereka disebut
menderita seasonal affective disorder (SAD)
j.
Kepribadian
Aspek-aspek
kepribadian ikut pula mempengaruhi tinggi rendahnya depresi yang dialami serta
kerentanan terhadap depresi. Ada individu-individu yang lebih rentan terhadap
depresi, yaitu yang mempunyai konsep diri serta pola piker yang negative,
pesimis, juga tipe kepribadian.
2.4 Resiko yang ditimbulkan
oleh depresi
a.
Bunuh diri
Perasaan
kesepian dan ketidakberdayaan adalah faktor yang sangat besar seseorang
melakukan bunuh diri. Orang yang lanjut usia merupakan populasi yang paling
merasa kesepian. Orang yang menderita depresi kadang-kadang merasa begitu putus
asa sehingga mereka benar-benarmempertimbangkan membunuh dirinya sendiri
b.
Gangguan tidur: insomnia dan
hypersomnia
Gangguan
tidur dan depresi cenderung muncul bersamaan. Kesulitan tidur dianggap sebagai
gejala gangguan mood. Setidaknya 80% dari orang yang menderita depresi
mengalami insomnia, atau kesulitan untuk tidur, sering kali, kesulitan untuk
tetap tertidur. Depresi juga berpengaruh terhadap kualitas tidur yang
menyebabkan seseorang merasa lelah setelah bangun. Sekitar 15% dari yang
mengalami depresi tidur berlebihan.
c.
Gangguan dalam hubungan
Sebagai
akibat dari depresi, seseorang cenderung mudah tersinggung, senantiasa sedih
sehingga lebih banyak menjauhkan diri dari orang lain atau dalam situasi
lainmenyalahkan orang lain, hal ini menyebabakan hubungan dengan orang lain
menjadi tidak baik.
d.
Gangguan dalam pekerjaan
Pengaruh
depresi sangat terasa dalam kehidupan pekerjaanseseorang. Depresi meningkatkan
kemungkinan dipecat dan pendapatn yang lebih rendah. Depresi mengakibatkan
kerugian dalam produksi karena absenteisme ataupun performa yang sangat buruk.
Pekerja dengan depresi juga kehilangan lebih banyak waktu karena kesehatan yang
buruk daripda pekerja yang tidak mengalami depresi.
e.
Gangguan pola makan
Depresi
dapat menyebabkan gangguan pola makan dan gangguan pola makan dapat menyebabkan
depresi. Pada orang yang menderita depresi terdapat dua kecenderungan umum
mengenai pola makan yang secara nyata memengaruhi berat tubuh yaitu:
·
Tidak selera makan
·
Keinginan makan-makanan yang
manis bertambah
f. Perilaku-perilaku
merusak
Beberapa
prilaku yang merusak disebabkan oleh depresi adalah:
·
Agresivitas dan kekerasan
·
Penggunaan alcohol dan
obat-obatan terlarang
·
Prilaku merokok
2.5 Cara
menanggulangi depresi
1. Obat Antidepresan
Ada
beberapa obat antidepresan yaitu:
·
Lithium. Lithium adalah obat
yang digunakan untuk mengobati gangguan bipolar.
·
MAOIs
·
Tricyclics.
·
SSRIs
2. CBT
Pendekatan
CBT memusatkan perhatian pada proses berpikir klien yang berhubungan dengan
kesulitan emosional dan psikologi klien. Pendekatan ini akan berupaya membantu
klien mengubah pikiran-pikiran atau pernyataan diri negative dan
keyakinan-keyakinan pasien yang tidak rasional.jadi focus teori ini adalah
mengganti cara-cara berfikir yang tidak logis menjadi logis.
3. Terapi
Interpersonal
Terapi
Interpersonal adalah bantuan psikoterapi jangka pendek yang berfokus kepada
hubungan antara orang-orang dengan perkembangan simtom penyakit kejiwaan.
4. Konseling kelompok dan dukungan social
Konseling
secara kelompok adalah pelaksanaan wawancara konseling yang dilakukan antara
seorang konselor professional dengan beberapa pasien sekaligus dalam kelompok
kecil
5. Berolahraga
Keadaan
mood yang negative seperti depresi, kecemasan, dan kebingungan disebabkan oleh
pikiran dan perasaan yang negative pula. Salah satu cara yang dapat dilakuakan
untuk menghasilkan pikiran dan perasaan positifyang dapat menghalangi munculnya
mood negative adalah dengan berolahraga.
6. Diet (mengatur pola makan)
Simtom
depresi dapat diperparah oleh ketidakseimbangan nutrisi di dalam tubuh.
Ketidakseimbangan nutrisi yang dapat menyebabkan depresi semakin parah yaitu:
·
Konsumsi kafein secara berkala.
·
Konsumsi sukrosa (gula)
·
Kekurangan biotin, asam folat
dan vitamin B, C, kalsium, tembaga, magnesium
·
Kelebihan magnesium
·
Ketidakseimbangan asam amino
·
Alergi makanan
7. Terapi Humor
Sudah
lama professional medis mengakui bahwa pasien yang mempertahankan sikap mental
yang positif dan berbagai tawa merespons lebih baik terhadap pengobatan.
Respons psiologis dari tertawa termasuk meningkatkan pernapasan, sirkulasi,
sekresi hormone dan enzim pencernaan, dan peningkatan tekanan darah.
8. Berdoa
Banyak
orang mempunyai kecenderungan alami untuk berpaling pada agama dalam memperoleh
kekuatan dan hiburan. Bagi yang percaya,keyakinan yang kuat dan menjadi anggota
aliran agama tertentu serta tujuan yang sama dapat menanggulangi penderitaan
dan depresi.
Berdoa
merupakan salah satu cara untuk mengatasi depresi. Mengambil waktu untuk berdoa
member I kesempatan kepada kita menghentikan kegiatan kita dan jalan arus hidup
kita.
9. Hidroterapi dan Hidrotermal
Hidroterapi
adalah penggunaan air untuk pengobatan penyakit. terapi hidrotermal adalah
penggunaan efek temperatur air misalnya mandi air panas, sauna, dan lain-lain.
Pengobatan
dari hidroterapi berdasarkan efek mekanis dan/atautermal dari air. Tubuh
bereaksi pada stimulus panas dan dingin. Saraf mengantarkan rangsangan yang
dirasakan kulit kedalam tubuh, dimana merangsang system imun, memengaruhi
hormon stres, meningkatkan aliran tubuh dan mengurang rasa sakit.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Stress, cemas, dan
gelisah sebagai gejala depresi masih saja kita anggap sebagai bukan penyakit.
Padahal dibanding AIDS yang menjadi momok saat ini, stress dan depresi jauh
lebih bertanggung jawab terhadap banyaknya kematian. Sariawan, serangan
jantung, susah tidur, usus buntu, diabetes, asma, skizofrenia, gangguan
pencernaan, dan bahkan kanker disinyalir berasal dari depresi.
Depresi adalah gangguan
mood. Kata “mood” menggambarkan emosi seseorang, serangkaian perasaan yang
menggambarkan kenyamanan atau ketidaknyamanan emosi. Kadang-kadang, mood
diartikan sebagai emosi yang bertahan lama yang mewarnai kehidupan dan keadaan
kejiwaan seseorang
Mood berbeda dengan
emosi. Emosi biasanya berlangsung sementara .emosi kita terus menerus
menanggapi berbagai gagasan, kegiatan, dan keadaan social yang kita hadapi
sepanjang hari.
3.2 Saran
Dalam menghindari depresi
marilah kita untuk selalu berpikiran positif terhadap apa yang terjadi dan
dialami, serta marilah melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Lumongga Namora. (2009).
Depresi Tinjauan Psikologis, Jakarta: Kencana Pranada.
http://merdeka31.multiply.com/journal
Hubungan Antropologi dan Ilmu Hukum
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Antropologi secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos berarti ilmu
pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh
karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu
pengetahuna sebelumnya.
Dalam
membandingkan kebudayaan-kebudayaan manusia, maka salah satu hal yang menarik
perhatian untuk dipahami secara mendalam dalam konteks yang universal
adalah norma-norma yang selalu terumus
dalam setiap bentuk kehidupan bersama dari manusia sebagai pedoman, yang
diajarkan kepada warganya supaya diperhatikan dalam berperilaku. Hukum lahir
dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita
akan peran Antropologi Budaya sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai
macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam
kebudayaan.
Gambar 1.
Cabang-cabang Antropologi menurut Kontjaraningrat
Dalam
gambar 1 kita dapat mempelajari Antropologi Budaya berarti kita melihat sebuah
realitas, kenyataan atas kehidupan budaya yang sesungguhnya berjalan di
masyarakat yang didalamnya terdapat aturan hukum baik berasal dari hukum
tertulis maupun tidak tertulis. Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi
budaya, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya
keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan
dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap
sebagai kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum
nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk
menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan
tentunya juga beragam hukum. Dalam makalah ini merupakan pemaparan peran budaya
hukum dalam proses pembangunan hukum, terutama di negara berkembang khususnya
di indonesia. Tujuannya adalah untuk menggarisbawahi pentingnya budaya hukum
dalam masyarakat yang menginginkan terjadinya reformasi hukum. Ini hanyalah sebatas sebuah konsep, makalah
ini disertai dengan beberapa contoh reformasi hukum di Indonesia sekitar tahun
1990-an.
BAB
II
PERMASALAHAN
Harus disadari bahwa hukum lahir dan
berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis bahwa tidak ada
hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam. Hukum
yang berlaku bagi masyarakat Batak tentu saja akan berbeda dengan hukum yang
berlaku pada masyarakat Minang, dan tentu saja akan berbeda dengan hukum yang
berlaku pada masyarakat Jawa dan Sunda, atau bahkan hukum yang berlaku pada
masyarakat Eskimo berbeda dengan hukum yang berlaku bagi masyarakat Indian di
Amerika. Untuk negara sebesar dan seluas Indonesia tentunya memberlakukan hukum
secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki berbagai ragam kebudayaan di
Indonesia akan menjadi tidak adil.
Dari
uraian di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan pada makalah ini adalah:
1.
Seperti
apa hukum itu sendiri jika dilihat dari perspektif antropologi?
2.
Sejauh
mana peranan antropologi kebudayaan itu sendiri dalam perkembangan ilmu hukum?
3.
Apakah
dengan kenyataan adanya keberagaman budaya tidak akan menimbulkan pertentangan
hukum?
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Hukum
dan Pembangunan
Hukum dan gerakan pembangunan pada tahun
1960-an sampai dengan 1970-an berkaitan dengan hubungan antara hukum dan
pembangunan, terutama negara-negara berkembang. Kaum ortodoks dan mayoritas
melihat bahwa reformasi di bidang hukum , terutama pengenalan ide dan lembaga
hukum modern negara barat kepada negara berkembang, memegang peran penting
dalam pembangunan ekonomi dan politik. Kaum minoritas melihat hukum terikat
dengan budaya dan tidak dapat dipindahkan atau dipinjam dari satu masyarakat ke
masyarakat lainnya seperti halnya meminjam kunci Inggris untuk menutup lekuk
yang bocor. Pandangan ini berasal dari Montesquieu dan sarjana asal Jerman,
Friedrich Carl von Savigny. Sagviny percaya bahwa negara mempunyai kesatuan
oganik dari individu dan bahwa hukum negara berkembang melalui pembentukan
norma-norma sosial dalam suatu masyarakat secara periodik.
Pada
tahun 1990-an, hukum dan pembangunan kembali menjadi topik yang hangat. Hal ini
tidak mengejutkan sebab pada tahun ini ada dukungan pembaharuan dari negara
maju terhadap ferormasi hukum pada negara berkembang.
B.
Budaya Hukum
Suatu perspektif antropologi
menurut minat luas apra antropolog adalah minat mengenai masyarakat (sebagai
satuan sosial) atau kebudayaan (sebagai perangkat gagasan, aturan-aturan,
keyakinan-keyakinan yang dimiliki bersama). Freidman, seorang sosiolog hukum
dari Universitas Stanfords, menyatakan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga
komponen, struktur hukum, hukum substantif, dan budaya hukum. Struktur mengacu
pada lembaga dan proses dalam sistem hukum; struktur hukum merupakan badan,
kerangka kerja, dan sistem yang tahan lama. Sistem ini meliputi sistem
pengadilan, legislatif, perbankan, dan sistem koporat. Hukum substansi mengacu
pada hukum peratutan prosedur dan substansi dan norma yang digunakan dalam
sebuah lembaga dan mengikat hukum struktur secara bersama. para pengacara dan
sarjana hukum cenderung membatasi analisis mereka terhadap struktur dan
substansi sistem hukum yang sedang mereka pelajari. Budaya hukum mengacu pada
sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem
hukum serta beberapa bagian hukum.
Dari ketiga komponen di atas,
budaya hukum merupakan komponen yang paling penting. Budaya hukum menentukan
kapan, mengapa dan di mana orang menggunakan hukum, lembaga hukum atau proses
hukum atau kapan mereka menggunakan lembaga lain atau tanpa melakukan upaya
hukum. Dengan kata lain, faktor budaya merupakan ramuan penting untuk mengubah
struktur statis dan koleksi norma ststis menjadi badan hukum yang hidup.
Menambahkan budaya hukum ke dalam gambar ibarat memutar jam atau menyalakan
mesin. Budaya hukum membuat segalanya bergerak. Namun demikian, konsep Friedman
bukannya tanpa kritik. Roger Cotterrell, seorang sarjana Inggris, mengatakan
bahwa konsep Friedman tidak mempunyai kekerasan dan secara teoritis tidak padu.
Friedman menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa tidak adanya
presisi dalam istilah budaya hukum tidak membuat konsep itu tidak padu.
Sebenarnya, konsep ini juga mempunyai kesamaan dalam hal kekurangan
presisi sama halnya dengan hukum
struktur, sistem hukum, dan opini publik.
Menurut Friedman, arti pentingya budaya hukum adalah
bahwa konsep ini merupakan variabel penting dalam proses menghasilkan hukum
statis dan perubahan hukum. Cotterrell menggarisbawahi kesulitan dalam
menggunakan konsep budaya hukum. Dia salah dalam menarik kesimpulan bahwa
konsep tidak padu karena tidak adanya hal yang khusus. Alasannya adalah bahwa konsep sekompleks µbudaya hukum cenderung
sulit dipahami. Hal ini membuktikan kemampuan konsep budaya hukum menembus
masyarakat dan bukan tanda-tanda kelemehan. Di sisi lain, Cotterrell sendiri
mengakui bahwa konsep Friedman
µmerupakan usaha yang paling dapat menjelaskan konsep budaya hukum dalam
sosiologi hukum komparatif dan mempertahankan dan mengembangkan secara teoritis
penggunaan konsep tersebut.
Di negara berkembang, konsep
budaya hukum menempati posisi penting karena negara berkembang sering
mendatangkan peraturan, hukum bahkan keseluruhan sistem hukum dari negara barat
dalam usahanya untuk melakukan modernisasi kerangka kerja hukum mereka. Masalah
muncul jika cangkok hukum mengabaikan budaya hukum setempat. Jika budaya hukum
lokal tidak diakomodasi dalam hukum struktur dan substantif asing, konsep ini
tidak akan dapat diterapkan dengan baik. Dikaitkan dengan kasus yang terjadi di
Indonesia, konsep ini telah disampaikankan oleh komentator luar negeri pada
awal tahun 1972. Jika kita melihat
Antropologi pada tahap awal perkembangannya dalam abad ke 19 sudah menyadari
bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek kebudayaan atau dapat
dikatakan hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan.
Pada tahun 1982 mantan menteri
hukum dan peradilan, Mochtar Kusumaatmaja juga menyampaikan hal yang sama.
Namun setelah beberapa tahun, konsep ini telah dilupakan para reformis hukum
dan baru sekarang diingat kembali oleh reformasi hukum di Indonesia.
Keberhasilan
reformasi hukum Indonesia bergantung bukan hanya lembaga pengambil suara,
tetapi juga sikap mental yang tepat dan perilaku mereka yang bekerja, mengawasi
dan menggunakan lembaga ini. Dengan demikian, reformasi pada lembaga hukum
tanpa lembaga budaya tidak akan efektif. Ketika melihat hukum di Indonesia, perhatian
dititikberatkan pada masalah structural, seperti sistem dewan dua pintu dan
ketetapan hukum perusahaan yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan
membandingkannya dengan produk hukum lainnya.
C.
Hubungan Ilmu Antropologi Dengan Ilmu Hukum
Dalam perspektif antropologi hukum, hukum
lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada
kita akan peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat
berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak
dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah
realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya yang berjalan di
masyarakat.
Hal
ini karena para ahli antropologi mempelajari hukum bukan semata-semata sebagai
produk dari hasil abstraksi logika sekelompok orang yang diformulasikan dalam
bentuk peraturan perundang-undangan semata, tetapi lebih mempelajari hukum
sebagai perilaku dan proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat.Hukum
dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari
kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk
dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain,
seperti politik, ekonomi, ideologi, religi,struktur sosial, dll.
Satu
hal yang dapat kita ambil dari antropologi hukum, adalah diharapkan dapat
memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya
budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum
(conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang
akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain
akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang
beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian-uraian diatas, maka
yang menjadi kesimpulan dalam makalah ini adalah:
Budaya
hukum merupakan komponen yang paling penting Budaya hukum menentukan kapan,
mengapa dan di mana orang menggunakan hukum, lembaga hukum atau proses hukum
atau kapan mereka menggunakan lembaga lain atau tanpa melakukan upaya hukum.
Hukum
lahir dari kebudayaan, berarti menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi
Budaya sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang
lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan dan
Mempelajari Antropologi Budaya berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan
atas kehidupan budaya yang sesungguhnya berjalan di masyarakat yang didalamnya
terdapat aturan hukum baik berasal dari hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Hukum dan gerakan pembangunan pada
tahun 1960-an sampai dengan 1970-an. Kaum ortodoks dan mayoritas melihat bahwa
reformasi di bidang hukum , terutama pengenalan ide dan lembaga hukum modern
negara barat kepada negara berkembang, memegang peran penting dalam pembangunan
ekonomi dan politik. Sedangkan Kaum minoritas melihat hukum terikat dengan
budaya dan tidak dapat dipindahkan atau dipinjam dari satu masyarakat ke
masyarakat lainnya seperti halnya meminjam kunci Inggris untuk menutup lekuk
yang bocor.
Beragamnya hukum tersebut jangan
dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap
sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui
hukum nasional
DAFTAR
PUSTAKA
Kontjarningrat,
1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan.
Jakarta, Gramedia
Ahmad
fedyani saifuddin, Antropologi Kontemporer: suatu pengantar kritis mengenai
paradigma, Jakarta: Kencana, 2006. Hlm. 23.
T.O
Ihromi/E.K.M. Masinambow, Hukum dan Kemajemukan Budaya, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003. Hlm.
1.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1982. Perihal Kaedah Hukum. Bandung, Alumni.
Langganan:
Postingan (Atom)









