Perbuatan zina adalah merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela, sangat keji, dan sangat menjijikkan baik menurut pandangan Alloh maupun menurut pandangan manusia yang berakal sehat, maka sudah semestinya bila Alloh memberikan azab yang demikian berat di dunia dan di akhirotnya. Di dunia, dengan berzina dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit yang mengerikan dan menjijikkan serta sangat membahayakan, baik bagi pelaku zina sendiri maupun bagi orang lain dan keturunannya, seperti AIDS yang akhir-akhir ini sempat menggoncangkan dunia bagaikan monster yang sangat menakutkan, konon katanya sampai saat ini belum ada satu pun ahli medis di dunia ini yang telah menemukan obat yang dapat menyembuhkannya, selain Alloh.
Zina hanya sebuah kata yang ringan didengar, namu akibat dari perbuatan zina dapat menimbulkan penderitaan lahir bathin yang sangat panjang, nama seseorang menjadi tercela, terlebih bagi wanita sebagai korban yang langsung akan menaggung akibatnya, seperti terjadinya kehamilan, yang pasti akan malu dan menjadi aib bagi dirinya, mencoreng-moreng nama baik keluarga dan anak yang dilahirkannya pun ikut menanggung penderitaan lahir bathin.
Apabila perzinaan itu sudah merajalela, maka orang lain yang tak berdosa pun akan ikut menaggung resiko dan akibatnya, namun yang sangat mengerikan adalah azab dan kemurkaan Alloh kelak di akhirot tentu lebih berat dan dahsyat. “Na’uudzu Billaahi Min Dzaalik(a)”. Lebih-lebih jika perzinaan itu dilakukan dengan istri tetangga, maka akan lebih besar lagi dosanya. Di samping mendapatkan dosa dari melakukan zina itu sendiri, juga ia mendapat dosa dari menyakiti hati tetangganya dan menghancurkan rumah tangga (bahasa jawa: ngerusak pager ayu). Itulah laki-laki yang biadab. Apalagi bagi wanita, di samping ia menanggung dosa zina itu sendiri juga harus menaggung dosa karena telah mengkhianati suaminya dan menaggung penderitaan anak-anaknya bila ia sudah mempunyai anak. Maka, tidak berlebihan kiranya bila wanita yang demikian itu disebut wanita laknat pengkhianat.
Di dalam hukum Islam, perzinahan adalah termasuk pelanggaran berat dan dosa besar. Sesuai dengan hokum Islam yang berlaku di dalam Al-Qur’an, adalah apabila pelakunya masih ghoiru muhshon (bujang/gadis) maka harus dijilid (didera/dicambuk) seratus kali, dan apabila pelakunya sudah muhshon (bersuami/beristri/janda/duda) maka harus dirajam, yaitu ditanam separo badan dan dilempai dengan batu hingga mati. Sebagaimana firman Alloh dalam Al-Qur’an, Surat An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: Yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Ditopang juga dengan sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shomit dalam Hadits Muslim, yang berbunyi:Yang artinya: “Ambillah sunnah dariku (Nabi Muhammad), ambillah sunnahku, sungguh Alloh telah menjadikan jalan (taubat) bagi mereka (wanita), yaitu perawan dan bujang yang berjina maka didera 100 X dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan janda dengan duda yang berzina didera 100 X dan dirajam hingga mati”.
Sungguh dhzolim orang yang hidup sekali di dunia ini hanya mencari kepuasan nafsu belaka, kepuasan yang hanya sesaat, yang hanya menuruti hawa nafsu, membiarkan Iblis/Syetan laknat Jahannam bersemayam di dalam dirinya dan melakukan perbuatan dosa menjadi suatu kebanggaan, ia tidak menyadari bahwa di dunia ini kewibawaannya akan hilang, umurnya pendek, menjadi fakir, dan di akhirotnya kelak ia akan berhadapan dengan perhitungan amal yang buruk, dan akan merasakan penyesalan, penderitaan, kesengsaraan, murka Alloh, azab neraka. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Baihaqi, yang berbunyi:Yang artinya: “Hai golongan orang-orang Islam, takutlah kamu sekalian kepada perbuatan zina, karena sesungguhnya akibat melakukan zina itu ada enam perkara, tiga perkara (akan diterima) di dunia, dan yang tiga perkara lagi (akan diterima) di akhirot. Adapun tiga perkara yang akan ia terima di dunia, adalah; 1). Hilang kewibawaannya, 2). Umurnya pendek. 3). Fakir selamanya. Sedangkan tiga perkara yang akan ia terima di akhirot kelak, adalah; 1). Mendapat murka Alloh, 2). Hisaban amal yang buruk, 3). Azab akhirot (neraka)”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan juga oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hasan bin ‘Arofah dari Anas bin Maalik, yang berbunyi:Yang artinya: “Pada hari kiamat nanti ada tujuh golongan, Alloh tidak mau melihat mereka, dan Alloh tidak mau mensucikan mereka, dan Alloh tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang-orang yang beramal kebajikan, dan Alloh akan memasukkan mereka yang paling awal ke neraka, kecuali jika mereka bertaubat. Dan barangsiapa yang bertaubat, maka Alloh akan menerima taubatnya. (Tujuh golongan itu) ialah; 1). Orang yang menikahi tangannya (yaitu: onani/masturbasi), 2). Orang yang mengerjai (homo sex) dan 3). Orang yang dikerjai (lesbian), 4). Orang yang membiasakan minum arak, 5). Orang yang memukul orangtuanya hingga orang tuanya minta tolong (kesakitan), 6). Orang yang menyakiti tetangganya hingga tetangganya itu melaknatinya, dan 7). Orang yang menzinai (istri) tetangganya”.
Pelanggaran had/zina ini telah menjadi salah satu target keberhasilan Iblis dan bala tentaranya untuk menghancurkan manusia dan menggagalkan jalan menuju suganya orang iman, sebab tidak ada sesuatu akibat dari perbuatan dosa yang seberat akibat perbuatan zina setelah syirik (menyekutukan Alloh dengan yang lain). Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalamsebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Hisyam bin Maalik, yang berbunyi:Yang artinya: “Tidak ada dosa yang paling besar sesudah syirik di sisi Alloh daripada seorang laki-laki yang meletakkan sepermanya di dalam rahim yang tidak halal baginya”.
Didalam Hadits Tirmidzi, Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda:Yang artinya: “Ketika orang mukmin berzina maka dia bukan orang mukmin. Dan ketika orang mukmin mencuri maka dia bukan orang mukmin, akan tetapi (lain halnya jika dia) bertaubat”.
Dengan berbuat zina seseorang akan kehilangan segala-galanya; di dunianya tidak berwibawa, menjadi orang fakir, umurnya pendek, dan di akhirotnya; mendapat murka Alloh, hitungan amalnya buruk sekali, dan menadapat azab yang sangat berat (yaitu siksa neraka).
Yang patut kita waspadai adalah jika perzinaan sudah merajalela di muka bumi ini, maka Alloh akan meratakan siksanya kepada semua manusia, artinya tidak hanya pelaku zina saja yang terkena akibatnya, akan tetapi juga orang lain yang tidak tahu-menahu pun akan terkena dampak negatifnya, yakni timbulnya bermacam-macam bencana sebagai siksa. Sebagaimana juga yang telah dijelaskan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Ahmad dari Maimunah, yang berbunyi:Yang artinya: “Tidak henti-hentinya ummatku dalam keadaan baik, selama anak hasil perzinaan tidak merajalela di kalangan mereka. Jika anak hasil zina sudah merajalela di kalangan mereka, maka Alloh hampir-hampir saja meratakan siksa kepada mereka”.
Maka dari itu, bagi kita sebagai orang-orang Islam, orang-orang iman, orang-orang jama'ah hendaknya hadits-hadits diatas kiranya dapat menjadi bahan renungan dan control diri kita yang berharga untuk meningkatkan keimanan, kefahaman dan ketaqwaan kita sehingga dalam hidup di dunia yang hanya sementara ini benar-benar dapat kita gunakan untuk berbuat yang bermanfa’at dan yang terbaik dengan kita dasari untuk mencari pahala yang sebanyak-banyaknya, memperoleh rohmat Alloh dan ridho-Nya sehingga kita sewaktu-waktu mati dalam keadaan khusnul khotimah. Amiin!